Pembentukan KSB di Desa boto boto.
Sosialisasi kampung siaga bencana.
Membuka dapur umum lapangan.
Penyerahan bantuan logistik untuk penanggulangan bencana.
Masyarakat siap menghadapi bencana melalui edukasi, pelatihan, dan simulasi, sehingga mampu bertindak cepat secara mandiri.
Tersedianya kebutuhan dasar yang terkelola dengan baik dan siap didistribusikan secara cepat, tepat, dan merata saat bencana.
Sinergi antara masyarakat, relawan, dan pemerintah dengan dukungan sistem informasi untuk memastikan respon yang efektif dan terorganisir.
Kampung Siaga Bencana adalah suatu wadah formal dalam rangka penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dengan menggunakan potensi dan sumber daya yang ada pada masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.
Tim Kampung Siaga Bencana dalam menjalankan programnya bersifat sukarela, bertujuan semata untuk kemanusiaan dan tidak berafiliasi dengan kegiatan politik tertentu.
Kegiatan yang ada dalam Kampung Siaga Bencana baik bersifat kedalam dan keluar yang dilaksanakan sebelum, pada saat dan paska bencana mengedepankan kerja sama dan keterpaduan.
Kegiatan Kampung Siaga Bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah bencana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kegiatan KSB melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada pada daerah tersebut.
Kegiatan penanggulangan bencana menghargai nilai-nilai setempat yang telah berlaku dalam menanggulangi masalah kebencanaan.
Kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh masyarakat Tim Kampung Siaga Bencana mengedepankan kemandirian masyarakat.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan pada pra-bencana, saat terjadi bencana, dan pasca-bencana.
Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana melalui pelatihan dan simulasi tanggap darurat.
Penyediaan dan distribusi bantuan logistik bagi masyarakat miskin dan rentan dalam situasi darurat.
Mendukung program kesejahteraan sosial lainnya yang berhubungan dengan mitigasi dan penanggulangan dampak bencana.
Fasilitasi koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan bantuan logistik.
Pelaporan ketersediaan serta pemanfaatan bantuan logistik untuk memastikan efisiensi dan efektivitas distribusi.
Pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat pasca-bencana melalui program pemulihan dan rehabilitasi.
Pengembangan dan implementasi sistem peringatan dini serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Apabila dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari sebelum tanggal Ikadaluarsa bantuan logistik belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di atas, maka bantuan logistik dapat dimanfaatkan untuk:
Kegiatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi Bencana yang meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana; dan/atau
Dukungan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lainnya dalam situasi darurat.